Dua Budak Sabu Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya

0 95

 

SURABAYA , Lenzanasional – Aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya Jawa Timur meringkus dua pria lantaran terlibat peredaran narkoba.

Mereka adalah Kasmanto (38) warga Jalan Tembok Dukuh 12/8F Surabaya dan Endra (37) warga Jalan Tembok Dukuh X /5A Surabaya.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Masdawati Saragih menyampaikan, kasus peredaran narkoba tersebut terungkap saat anggota Reskrim menerima laporan bahwa di warkop Ghede jalan Demak Surabaya kerap dijadikan transaksi sabu.

Pada hari Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 12 :00 Wib kami melakukan observasi dilokasi. Hasil observasi ditemukan adanya transaksi narkoba diwilayah tersebut.

Lantas kita lakukan penangkapan terhadap orang yang kita curigai yakni tersangka Kasmanto. Saat kita geledah ditemukan barang bukti 2 poket sabu seberat 0,69 gram.

Kepada petugas Kasmanto mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara Endra.

Berbekal keterangan dan petunjuk dari Kasmanto, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Endra dirumahmya jalan Tembok Dukuh X/5A Surabaya.

Saat kita lakukan penggeledahan didalam dompet pelaku ditemukan 3 poket plastik berisi sabu seberat 0,97 gram,” kata Kompol Masdawati saat konferensi pers Selasa (10/10/2023).

Dihadapan petugas, kedua pelaku yang bekerja sebagai sopir dan kuli tersebut mengaku selain pengedar, dirinya juga mengonsumsi sabu.

Mereka membeli seharga Rp 200 ribu, tujuannya untuk menambah stamina agar tidak mudah capek saat bekerja ,” terang mantan Kapolsek Simokerto Surabaya.

Akibat perbuatannya kedua budak sabu tersebut harus meringkuk didalam sel tahanan Mapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Mereka akan dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Masdawati. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com