Dugaan Kecurangan dan Intimidasi: Pembatalan Sepihak Kampanye Akbar AMIN di Jawa Timur Menimbulkan Kontroversi

0 70

SURABAYA,Lenzanasional- Tim Hukum Nasional AMIN Provinsi Jawa Timur dilaporkan telah menerima laporan terkait dugaan kecurangan dan intimidasi terkait agenda Kampanye Akbar AMIN di Jawa Timur.

Kejadian ini terjadi khususnya dalam rangkaian Kampanye Akbar Capres dan Cawapres 01 AMIN yang dijadwalkan berlangsung di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada awal bulan Februari.

Kepala Desa Martopuro sepihak membatalkan penyelenggaraan Kampanye Akbar Pasangan Calon AMIN yang semula dijadwalkan pada tanggal 9 Februari 2024.

Meskipun surat izin telah diterbitkan sebelumnya, namun pada tanggal 30 Januari 2024, tiba-tiba dikeluarkan Surat Pemberitahuan Pembatalan tanpa alasan yang jelas.

Pembatalan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu untuk menggagalkan proses demokrasi yang seharusnya berlangsung secara transparan dan adil.

Tim Hukum Nasional AMIN Provinsi Jawa Timur telah mengambil langkah untuk memproses perihal pembatalan ini kepada pihak penyelenggara dan berwenang, sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam mencegah dan mengawal segala bentuk kecurangan.

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Provinsi Jawa Timur, Andry Ermawan, S.H., menegaskan komitmennya untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi menjelang Pemilu 2024. “Kami akan terus memperjuangkan agar seluruh wilayah di Jawa Timur bebas dari kecurangan dan pelanggaran hukum,” ujarnya saat ditemui di Bawaslu Jawa Timur jum’at,(02/02/2024).

Sementara itu, kuasa hukum dari Pasangan Calon Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Andry Ermawan, S.H., menyatakan akan melaporkan perihal pemindahan lokasi dan jadwal kampanye nasional kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Mereka menegaskan bahwa perubahan ini melanggar keputusan resmi yang telah ditetapkan oleh KPU.

Andry Ermawan, menambahkan, Kami bersama THN Amin Jatim berjumlah 10 para Advokat aktif lengkap hadir bersama Pengurus Inti THN AMIN Jatim.

“Kami diterima dengan baik oleh Wakil Ketua Bawaslu Jatim dan kami apresiasi sekali,” paparnya.

Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani sengketa antara peserta pemilu. Ia menyatakan bahwa pelaporan ini akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pemilu 2024, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi,” tukasnya.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com