Dugaan Pungli PTSL, Kejari Cikarang Tahan Oknum Kades

0 138

CIKARANG, Lenzanasonal – Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi menahan oknum Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan, berinisial (PH) setelah ditetapkan tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap oknum Kades aktif (PH) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli program PTSL.

“Hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka Pungli program PTSL tahun 2021,” kata Siwi Utomo dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (02/08/2022).

Adapun penetapan tersangka PH setelah sebelumnya dilakukan penyidikan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.

Siwi menceritakan kronologis singkat hingga Kades tersebut ditetapkan tersangka. Dimana sebelumnya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya para warga mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL tersebut, yaitu dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

“Kemudian dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Siwi, guna merealisasikan program PTSL itu, Kades Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.

“Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400.000,” beber Siwi.

Selanjutnya, kata Siwi, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.

“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000,” tandasnya.

Siwi menduga bahwa Kades masih melakukan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,” ujarnya.

Menanggapi penetapan tersangka Kades Lambang Sari atas dugaan pungli dalam proses pembuatan sertifikat program PTSL, direktur eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Bekasi di tengah semangat Kementerian ATR/BPN memberantas pungli dan mafia tanah.

Iskandar mengatakan, bahwa PTSL merupakan program pemerintahan Jokowi sebagai salah satu terobosan dalam rangka reformasi agraria. Sebab selama ini masyarakat kerap terbebani dengan biaya pengurusan dan rumitnya birokrasi dalam proses pembuatan sertifikat tanah.

“Oleh karena itu program PTSL merupakan langkah konkret Pak Jokowi dalam rangka mendukung reformasi agraria. Sehingga dalam proses pengurusannya masyarakat tidak dibebani biaya yang melambung. Namun paktanya di tengah kemudahan dalam proses pengurusan sertifikat, kerap dimanfaatkan oknum Kades guna keuntungan pribadi. Salah satunya adanya pungli,” kata Iskandar.

Iskandar menduga masih banyak lagi oknum Kades yang melakukan pungli dalam program PTSL di Kabupaten Bekasi. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat tidak segan melapirkannya ke penegak hukum.

“Kasus Kades yang melakukan pungli program PTSL ini diharapkan menjadi efek jera bagi yang lain. Kami harap aparat penegak hukum dapat membongkar kasus pungli-pungli lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi,” tegasnya. (Lik)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com