Edarkan Narkoba Tukang Parkir Bumiarjo Wonokromo Surabaya Ditangkap Polisi, 14 Poket Sabu Siap Edar Diamankan

0 122

SURABAYA, Lenzanasional – Seorang tukang parkir berhasil diringkus oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka berinisial VH (24) warga Jalan Bumiarjo Gang Lebar Wonokromo Surabaya, kami tangkap pada Rabu 12 September 2023 sekitar pukul 15.00 wib, di warung kopi Jalan Bumiarjo Wonokromo Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya.

Dikatakan Daniel, dari tangan tersangka VH, polisi Satnarkoba Polrestabes Surabaya itu berhasil menyita 14 paket sabu-sabu siap edar.

Penangkapan terhadap yang juru parkir itu bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi Narkoba di warung kopi Jalan Bumiarjo Wonokromo tersebut.

Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan tersangka VH dan barang bukti 5,08 garam Narkoba jenis sabu saat penggeledahan badan ditemukan dompet kecil warna merah di dalam tas kecil yang digunakan tersangka saat itu.

“Dari pengakuan tersangka barang bukti sabu tersebut yang didapatkan dari seseorang bernama AMIN (DPO) dengan cara dititipi untuk dijual kembali, dan upah yang diterima per gramnya Rp.150.000,” tutur Daniel, pada Senin (16/10/2023).

Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk pengembangan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Daniel menambahkan Kami ingatkan kembali agar tidak tergoda dari bujuk rayu iming-iming mendapatkan uang dengan cara instan sehingga turut serta menjualkan Narkoba, karena bagi yang tertangkap sanksi berat mendekam di penjara dalam waktu lama,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka VH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com