Edy Dan Sulton Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 85

SURABAYA, Lenzanasional – Lagi dan lagi aparatur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi sorotan, dimana masih ada Narapidana di lapas yang bisa leluasa mengendalikan peredaran gelap Narkotika. Hal ini terungkap dari pengakuan saksi Polisi yang menangkap Edy Purwanto alias Kacung dan Sulton saat mengambil Narkoba jenis sabu dari Omen (Narapidana di Lapas).

Dari keterangan saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terungkap fakta, bahw terdakwa Edy Purwanto yang memesan sabu kepada Omen yang merupakan Narapidana di Lapas Medaeng, dengan cara berkomunikasi dengan Handphone. Kemudian Edy memesan sabu sebanyak 1 poket. Atas intruksi dari Omen sabu dikirim dengan cara diranjau di daerah Fly Over (terowongan) Supermall Cito Surabaya.

“Saat mengambil sabu didekat tiang listrik, petugas mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan dua poket sabu, Handphone dan satu unit motor,” Kata saksi penangkap. Kamis (23/11/2023).

Disingung oleh Majelis Hakim penangkapan kedua terdakwa ini DPO atau informasi masyarakat.” Berdasarkan informasi masyarakat, dimana di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelas saksi.

Masih kata saksi menjelaskan, bahwa dari pengakuan terdakwa awal pesan sabu satu poket, kemudian dipecah menjadi dua poket. Kedua terdakwa sudah pesan kepada Omen yang berada di Lapas Medaeng sebanyak 2 kali dan rencananya sabu itu dijual kembali.

“Untuk perannya Sulton hanya membantu Edy dan Sulton tahu yang diambil adalah sabu. Sulton mendapatkan upah dan sabu dari Edy. Hasil tes urine para terdakwa positif sabu,” tegasnya.

Atas keterangan para saksi terdakwa sempat membantah, kalau sabu itu dipakai sendiri dan baru pakai pertama kali,” kelit terdakwa Edy.

Sontak JPU Nurhayati menjelaskan, bahwa terdakwa Edy ini kenal dengan Omen saat satu lapas dan Omen masih didalam. Edy sendiri sudah pernah ditangkap terkait perkara Narkotika juga.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang mana, terdakwa mengaku membeli sabu dari Omen pergaramnya Rp 800 ribu dan pengirimannya dengan cara diranjau. ” untuk motor yang ditahan itu pinjam,” kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli di tahun 2023, tepatnya di sebuah counter pulsa dekat Fly over (terowongan) Supermall Cito Menanggal Gayungan Surabaya, Petugas Polawk Jambangan melakukan penangkap terdakwa Edy Purwanto alias Kacung bin Suparman dan Sulton Hakim, saat dilakuan pengeledahan ditemukan 2 poket sabu dengan berat masing-masing 0,968 gram dan 0,187 gram dengan total beratnya 1,155 gram.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita handphone yang dipergunakan untuk komunikasi dengan Omen yang ada di Lapas Porong dan motor Honda Scopy Nopol. W-2693-NCW warna abu-abu. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com