Giat Ops Yustisi PPKM, Polsek Kenjeran Jaring 11 Pelanggar Prokes

Polsek Kenjeran Giat Ops Yustisi PPKM

0 216

 

Surabaya, lenzanasional.com – Polsek kenjeran bersama personil gabungan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tentang Protokol Kesehatan, bertempat di depan kantor BPWS Jalan H.M.Noer.

Kegiatan Ops Yustisi Gabungan PPKM dilaksanakan pada hari Selasa (02/02/2021), di mulai dari pukul 08:30 wib sampai pukul 10:00 wib.

Dalam pelaksanaan Ops Yustisi PPKM dipimpin langsung oleh Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami SH., didampingi Wakapolsek Kenjeran. Dan diikuti 31 personil gabungan. Diantaranya, 6 anggota dari Polsek Kenjeran, 6 anggota dari Polres Tanjung Perak Surabaya, 6 anggota Koramil Kenjeran, 7 anggota dari Satpol PP Kota, 4 anggota dari Dishub Kota, 2 anggota Linmas.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami SH., menyampaikan, pelaksanaan operasi Yustisi Gabungan dalam rangka pendisiplinan adanya Protokol Kesehatan, guna Memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

“Selain itu, sesuai Implementasi Inmendagri No. 1 Th 2021 dan Perwali No. 2 Th.2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum No. 2 Thn 2020 dan Perwali No 67 Th. 2020 tentang Pendisiplinan Protokoler Kesehatan,“ ucapnya.

Masih kata Kompol Esti, upaya penindakan OPS Yustisi Gabungan PPKM, untuk kedisiplinan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak, dan lain-lain.

“Dengan tujuan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang protokol Kesehatan,“ tandasnya.

Lebih lanjut, Kompol Esti menerangkan, Adapun dari kegiatan Ops Yustisi PPKM meliputi, pengguna jalan R2/R4/R6.

Berdasarkan Hasil dari OPS Yustisi PPKM kali ini personil berhasil menjaring 11 orang yang kedapatan melakukan pelanggaran Prokes. Yakni, terlihat kasat mata tidak memakai masker.

Ditambahkan, personil melakukan penyitaan KTP milik 11 pelanggar. Dan diberi sangsi membayar denda Sebesar 150.000 yang harus dibayarkan melalui bank jatim. (Ded)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com