Gondol Motor Teman Kencanya di Hotel, Ila Amelia Divonis Pidana 1 Tahun 2 Bulan Penjara di PN Surabaya
SURABAYA, Lenzanasional – Ila Amelia bin Usman Chusen,25 warga Jalan Arimbi 2 C Surabaya dihukum 1 Tahun dan 2 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya A.A GD Agung Parnata menyatakan terdakwa Ila Amelia bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Kamis (21/09/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ila Amelia dengan pidana selama 1 Tahun dan 2 Bulan penjara,”kata Agung di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terhadap putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya dengan 1 Tahun dan 6 bulan penjara. Namun terdakwa minta keringanan hukum. “Saya minta keringanan hukuman Yang Mulia,”ucapnya melalui video call.
Namun permohonan terdakwa tidak disetujui oleh Majelis Hakim dan meminta terdakwa untuk pikir-pikir atau mengajukan banding.
Sebelumnya terdakwa sedang berkencan sama Moch Rizal Efendi di kamar hotel Life Stasiun Kota Jalan Pecindilan Surabaya. Lalu Rizal tertidur dan terdakwa dihubungi oleh Rio (DPO) dan Ronny (DPO) untuk mengambil handphone dan sepeda motor Yamaha Vixion.
Namun aksinya diketahui oleh Moch Rizal Efendi dan menelpon terdakwa dengan menelpon pakai nomor handphone lain. Sehingga janjian di depan Hotel Alkasia Jalan Pengirian Surabaya dan terdakwa ditangkap dan diserahkan ke Kepolisian.
“Kejadian hari Sabtu,10 Juni 2023 sekitar 06 Wib di area Hotel Life Stasiun kota Jalan Pecindilan Surabaya,”tutup Jaksa. (R1F)