Harapan Warga Perguruan Untuk Terdakwa Liliana, Ketok Palu Bebas

0 72

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang lanjutan perkara menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik dengan terdakwa liliana herawati memasuki agenda Pembelaan Yang Digelar di Pengadilan Negeri Surabaya ,

Sidang Kali ini ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna SH,MH memberikan kesempatan Terdakwa Untuk membaca pembelaan terkait dirinya .

Terdakwa menceritakan kasusnya yang dialami, Antara kelompok pengurus perkumpulan dengan Yayasan yang didirikannya.

Namun, Sekarang mereka adalah orang-orang dengan segala cara menghendaki supaya saya dipenjarakan entah dengan alasan dari mana mereka yakin saya bersalah, Bahkan mendukung keterangan-keterangannya dengan sumpah menurut agama atau kepercayaannya saya meyakini diatas langit masih ada langit,”sambungnya disaksikan pengacara terdakwa dan JPU Darwis.

“Keterangan palsu kedalam akta no 8 tahun 2022 tersebut, apakah ada akta atau bukti yang dipahami sebagai keterangan tidak palsu sebagai pembandingnya, Jika keterangan terdakwa adalah palsu kira-kira keterangan yang benar yang mana dan dimana,” ujarnya dengan nada bertanya.

Tak hanya itu adanya sekelompok orang orang Jahat dan menzolimi saya , saya berharap kepada majelis hakim jika majelis hakim menyakini saya benar maka saya akan meninggalkan penjara ini , kembali ke pelukan suami dan anak anak saya yang sudah berbulan bulan saya tinggalkan. Ujar Terdakwa di persidangan .

Perlu diketahui atas pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa ,Hakim lebih jeli dan cermat untuk mempertimbangkan dan memutus agar Terdakwa diduga tidak bersalah.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com