Hendak Tawuran Membawa Sajam Dua Kelompok Gangster Gukguk dan Suzuran Ditangkap Polisi

0 181

SURABAYA, Lenzanasional – Unit Reserse Kriminal ( Reskrim) Tambaksari mengamankan sembilan remaja diduga kelompok Gangster Surabaya, tiga diantaranya tidak membawa sajam dan masih dibawah umur Kamis (12/10/2023) pukul 04:00 dini hari.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka masing – masing bernama Dimas Prasetyo (19) warga Gading Madya Surabaya , Aditya Pamungkas (18) warga Dukuh Setro Surabaya, Yosi Marito (16) warga Rangkah Surabaya, Muh. Sahrul (17) warga Bulak Banteng Wetan Sekolahan Surabaya, Dimas Danang (20) warga Karang Pilang Kedurus Surabaya, Riky Andin(19) warga Jalan Bogen Surabaya dan Fernando Ardiyasyah (19) warga Kedinding Tengah Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Arie Bayuaji mengatakan, kelompok remaja tersebut ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran. Mereka sempat berkeliaran dengan membawa senjata tajam dijalan Kedung Cowek Tambaksari Surabaya.

Mereka diamankan karena diduga mau melakukan aksi tawuran antar kelompok, yakni kelompok Gukguk dan Suzuran,” ujar Kompol Arie dihadapan para wartawan Senin (16/10/2023).

Arie menjelaskan, penangkapan ketujuh remaja tersebut bermula saat tim Respati Polrestabes bersama Polsek Tambaksari mendapat laporan adanya dua kelompok remaja berkumpul di kawasan Jalan Kedung Cowek Surabaya dengan membawa senjata tajam berbagai jenis.

Tim gabungan kemudian menuju ke lokasi dan menangkap sembilan orang, tiga masih dibawah umur. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 9 buah senjata tajam (sajam), 7 buah celurit dan 2 buah besi panjang.

Menurut Arie, dalam pemeriksaan mereka mengaku hendak melakukan tawuran ke kawasan Jalan Kedung Cowek Surabaya. Para anak muda tersebut juga mengaku dari kelompok Gangster Gukguk dan Suzuran.

Kesembilan remaja itu diamankan dari anggota Gangster Gukguk dan Suzuran. Tiga masih dibawah umur dan rata-rata masih status pelajar,” jelas mantan Kapolsek Semampir Surabaya.

Arie menyebut, ketiga remaja yang diamankan tersebut sudah dikembalikan dengan memanggil orang tua, RT, RW serta guru tempat mereka belajar.

Saat ini ketiga anak tersebut sudah dikembalikan dengan menghadirkan orang tua, RT dan RW serta guru tempat mereka belajar.

Sementara tujuh orang kita proses sesuai hukum yang berlaku, agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Mereka akan dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,,” tegas Kompol Arie.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com