Istri Lagi Hamil Seorang Suami Di Surabaya Nekat Curi Lebih 16 Motor

0 72

SURABAYA, Lenzanasional – Tersangka kasus Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) di Jalan Setro Baru Utara Surabaya, pelakunya bertambah usai Unit Resmob melakukan pengembangan.

Satu orang diduga pelakunya berhasil dibekuk. Mereka para pelaku pada, Rabu 17 Mei 2023 pukul 06.00 Wib secara bersama-sama mencuri motor di Jalan Setro Baru Utara Surabaya

Tersangka pencurian motor yang ditangkap unit Resmob Polrestabes Surabaya

 

Tersangka yang kembali dibekuk inisial MH (21) asal Jalan Granting Baru Simokerto Surabaya. Sebelumnya, dua tersangka lain yakni MR dan RR telah ditangkap lebih dulu.

Diketahui MH yang mempunyai istri sedang hamil tersebut nekat ikut dalam kelompok ini melakukan aksi pencurian guna mencari dana untuk biaya lahiran sang istri.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, mereka dalam setiap aksi berbagi tugas. MR sebagai eksekutor saat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. RR dan MH sebagai joki dan pengawas situasi sekitar lokasi.

“Selain melakukan pencurian di Setro, mereka juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 16 lainnya,” sebut Akbp Mirzal, Rabu (24/5/2023).

Lanjut Kasat, kelompok ini terungkap dalam rangka operasi Sikat Semeru 2023.

Unit Resmob langsung hunting terhadap DPO yaitu MH dan setelah mendapat info keberadaan pelaku, tim opsnal Resmob menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

“Tersangka dibekuk di Jalan Kapas Madya Tambak Sari Surabaya, selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kasat Reskrim.

Dalam keterangan ke penyidik, pelaku MH yang beristri dan sedang hamil 6 bulan ini mengaku nekat beraksi karena butuh uang.

“Hasil pencurian digunakan untuk persiapan lahiran istri. Biasa saya dapat hasil sekitar 500 ribu sampaiv1,5 juta,” aku pelaku MH.

Berikut ke 16 TKP yang disatroni kelompok ini,

1. Jalan Jagiran Gg. 4 no. 10 RT/RW : 07/03, Kel. Tambaksari, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya.
2. Januari 2022, di Jalan Pogot (Supra fit.
3. Februari 2022 di Jalan Setro (hasil, Vario 125 putih)
4. Mei 2022 di Jalan Gading Kenjeran (hasil, Supra 125 Merah).
5. Juli 2022 di Jalan Demak (Jupiter MX).
6. Agustus 2022 di Jalan Demak (Vega R Merah).
7. November 2022 di Jalan Kapas Baru (Vario biru).
8. Februari 2023 di Jalan Jagiran Bogen (Beat biru).
9. Maret 2023 di Jalan Kapasan baru (Mio sporty merah).
10. Maret 2023 di Jalan Kalijudan (Mio M3).
11. Maret 2023 Jalan Setro baru (Mio hitam).
12. Maret 2023 di Jalan Kalianak (Vario merah).
13. April 2023 di Jalan Ambengan (Beat).
14. April 2023 di Jalan Setro (Supra 125).
15. April 2023 di Jalan Kenjeran (Jupiter hitam).
16. Mei 2023 di Jalan Setro (Jupiter merah).

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat hingga lima tahun penjara,” pungkasnya.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com