JPU Melaksanakan Rehabilitasi RJ Terhadap 5 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

0 112

SURABAYA, Lenzanasional – Pada hari Kamis 27 April 2023, bertempat di Balai Rehabilitasi NAPZA ”Mitra Adhyaksa” Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Kota Surabaya telah dilaksanakan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative (Restorative Justice) terhadap 5 (lima) perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 6 (enam) orang yaitu Mochamad Mochtadi Bin H. Hasan Sujati, Faisal Akbar Pratama Bin Indra Basuki, Moch. Nur Fauzy Bin Moch. Safi’i, Budiyono Bin Wagiran, Arvie Riswandi Bin Boeang Kasdiono dan Fatkurrohman Hakim Bin Poniran.

Pelaksanaan rehabilitasi melalui proses hukum yang berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominitus Litis Jaksa.

 

 

Sebelum dilakukan pelaksanaan rehabilitasi ini, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dengan hasil bahwa terhadap para tersangka memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan rehabilitasi menurut hukum antara lain hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif mengandung narkotika.

Diketahui, ke 6 tersangka tersebut tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, mereka merupakan pengguna terakhir (end user), pada saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika atau barang bukti narkotika tidak melebihi pemakaian 1 (satu) hari.

Berdasarkan asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, tidak pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan adanya surat jaminan dari pihak keluarga tersangka untuk bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

Atas dasar tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan paparan (ekspose) bersama pimpinan
dengan kesimpulan bahwa terhadap 6 (enam) tersangka tersebut dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.

Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui
rehabilitasi pada tahap Penuntutan.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime, dapat memberikan kemanfaatan (doelmatigheid), mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sebagai pelaksanaan asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) serta pemulihan terhadap pelaku.

Sehingga dapat terwujud kepastian
hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai
kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pelaksanaan rehabilitasi ini dihadiri oleh Direktur dan Wakil Direktur RSJ Menur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, Dokter dan beberapa Tenaga Kesehatan pada RSJ Menur, serta para tersangka dan bersama keluarganya.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.

Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label/stigmatisasi sebagai “Terpidana”. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com