Kapolres Tanjung Perak Pimpin Patroli Skala Besar Pendisiplinan Prokes dan Giat Baksos

0 145

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Telah dilaksanakan Patroli Skala Besar Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setiyaningrum, SSI, MH. Jumat, (23 Juli 2021) malam.

Kegiatan yang di mulai dari pukul 20.40 Wib sampai pukul 23.00 Wib, dengan melaksanakan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Gabungan dalam rangka Implementasi Inpres NO 6 TH 2020, Pergub NO. 53 THN 2020 dan Perda Trantibum No. 2 TH 2020 Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Sertai Pembagian Sembako.

Adapun petugas pelaksana yang terlibat patroli skala besar. Diantaranya, KOMPOL Nur Eko ( Kabag Ops ). AKP Soni ( Kasat Shabara ). AKP Awaludin ( Kasat Intelkam ). AKP Eko ( Kasat Lantas ). IPTU Syaiful ( Padal ). 2 Anggota Dishub Kota Surabaya. 7 Anggota Satpol PP Kec. Pabean Cantian. 7 Personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 5 Personil Brimob Polda Jatim. 5 Personil Koramil Pabean Cantian. 4 Personil Dishub Kota Surabaya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan Pemberian Bantuan Sembako dan Dana Bantuan disertai himbauan kepada Pemilik PKL, Tukang Becak maupun penjual tentang penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sesuai Inmendagri RI No. 15 Th 2021.

Diketahui, pelaksanaan patroli dan himbauan dilakukan dengan cara humanis, namun tetap tegas terhadap pemilik PKL, Pedagang warkop, warung makan, untuk mematuhi prokes dan jual beli makanakan dilakukan dengan cara take away ( tidak diperbolehkan makan ditempat ) serta maksimal jam 20.00 wib kecuali Toko Obat.

Sesuai arahan Bapak Kapolri, agar tepat sasaran dalam memberikan bantuan pemerintah. Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan bansos kepada, Pemilik PKL, Tukang Becak, Pemilik Warung Makan yang ada di Sepanjang Jl. Kalimas, Jl. Sidotopo, Jl. HM. Noer dan Jembatan Suramadu.

Selain itu, dalam pemberian bantuan sembako dan dana bantuan, Petugas juga memberikan himbauan Prokes dan berdasarkan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sesuai Inmendagri RI No. 15 Th 2021. Terhadap PKL yang ada di Jl. Kalimas Kec. Pabean Cantian Surabaya. Tukang Becak di Jl. Benteng Kec. Pabean Cantian Surabaya. PKL di Jl. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya. PKL Jl. Kedung Cowek Kec. Kenjeran Surabaya. Dan PKL di Bawah Jembatan Suramadu.

Dari pantauan wartawan yang mengikuti kegiatan patroli skala besar tersebut, Selama pelaksanaan patroli dengan pemberian sembako dan Dana Bantuan masih ditemukan warung makan dan warkop masih menyediakan tempat duduk / makan ditempat dan tidak mematuhi prokes, disamping bisa meringankan penghasilan akan dampak Aturan PPKM Darurat.

Untuk diketahui, Kegiatan Patroli dan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebelumnya sudah dilaksanakan dimulai pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 pukul 20.40 – 23.30 Wib sampai sekarang dengan melibatkan 3 Pilar.

Secara keseluruhan kegiatan PPKM darurat berjalan dengan aman lancar dan tertib, dan masih didapati sejumlah warung makan maupun warung kopi yang masih menyediakan tempat duduk tidak melalui Take Away.

Dalam pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat dari 3 Pilar dapat bekerja dengan baik. Dan dilaksanakan dengan cara patroli sesuai rute yang telah ditentukan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak selanjutnya bergerak bersama – sama, untuk memberikan pembagian sembako dan himbauan kepada pemilik PKL.

Ditambahkan, Hingga saat ini masih adanya aktivitas mobilisasi Masyarakat yang nongkrong di Warung Makan, PKL menjadikan faktor yang dimanfaatkan pemilik PKL melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Dan selama giat berlangsung, berjalan aman, lancar dan terkendali. (Hum/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com