Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Sidoarjo Diungkap Polisi , Satu Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan mengamankan seorang pelaku pengedar Sabu, yaitu inisial DM (39th), beralamatkan sesuai identitas KTP Dsn. Tambak Sari RT.005 RW.002, Desa Tambak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

0 33

SURABAYA, Lenzanasional – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan mengamankan seorang pelaku pengedar Sabu, yaitu inisial DM (39th), beralamatkan sesuai identitas KTP Dsn. Tambak Sari RT.005 RW.002, Desa Tambak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Adapun TKP saat penangkapan di rumahnya sesuai alamat diatas, dengan kronologi, pada Kamis (21/3) sekira pukul 20.30 WIB, petugas Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kasatnarkoba Kompol Suria Miftah, melakukan penangkapan terhadap pelaku Pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu, atas nama inisial DM, berdasarkan laporan warga sekitar.

Saat itu pula anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya segera melakukan Lidik lapangan, dan ternyata benar adanya.

Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan,”anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba jenis sabu, tepatnya di Dsn. Tambak Sari RT.005 RW.002 Desa Tambak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo, serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang ada di rumah tersebut” kata Suria Miftah (18/4).

Saat dilakukan pemeriksaan serta interogasi terhadap pelaku DM, bahwa barang tersebut didapatkan dari kawannya berinisial TT (DPO), pada Rabu (20/3), sekira pukul 24.00 WIB, dengan cara diranjau di dekat Rel Kereta Api daerah Sepanjang Taman Sidoarjo, yang awalnya dikirimkan sejumlah 1 (satu) poket seberat ± 5 gram dengan harga sekitar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian dibagi menjadi 6 (enam) poket.

Menurut keterangan pelaku tersebut terjual 2 (dua) poket dengan pembeli berinisial R sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah), serta dijual kepada MAW sejumlah 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Dari penjualan sabu tersebut, DM mendapatkan keuntungan berupa barang sabu untuk digunakan sendiri.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku tersebut antara lain, 4 (empat) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,895 gram, ± 0,396 gram, ± 0,393 gram dan ± 0,279 gram dengan berat Netto total ± 1,963 (satu koma sembilan ratus enam puluh tiga) gram.

– 1 (satu) buah pipet kaca yang ber isi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,070 gram.

– 1 (satu) bendel plastic klip.

– 1 (satu) buah timbangan elektrik.

– 1 (satu) buah Dos Book HP infinix warna hijau.

1 (satu) buah HP OPPO warna biru.

Kompol Suria Miftah menerangkan,” adapun pasal yang dikenakan oleh pelaku inisial DM yaitu, Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com