SURABAYA,lenzanasional.com – Ony Pricylia Vibri, SS., MM., Direktur Utama sekaligus Konsultan Karir PRIDE TRAINING CENTER, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media mengenai laporan warga yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penipuan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ony dalam jumpa pers didampingi tim penasihat hukumnya, Andi Muhammad Amhar Asri, S.H., dan Andi An Alsa Erhanrassya, S.H., di Kantor Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kota Surabaya, Kamis, (13/8/2026).
Ony menilai pemberitaan mengenai dirinya telah menimbulkan kesan seolah-olah dirinya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Ia berharap media memberikan ruang klarifikasi sebelum menarik kesimpulan.
“Saya sudah membaca pemberitaan di beberapa media. Mohon maaf, menurut saya, kesimpulan dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Ony.
Menurut dia, seharusnya pemberitaan juga memberikan kesempatan kepada dirinya maupun penasihat hukum untuk memberikan penjelasan.
Berawal dari Informasi Rekrutmen pada 2025
Ony menjelaskan, persoalan tersebut bermula sekitar awal 2025 ketika dirinya memperoleh informasi dari seorang rekan lama yang pernah sama-sama bekerja di lingkungan bandar udara.
Ony yang memiliki latar belakang pernah bekerja di Garuda Indonesia tersebut kemudian mendapat informasi mengenai seseorang yang disebut memiliki akses untuk menjembatani pencari kerja dengan sejumlah instansi.
Namun, ia menegaskan informasi mengenai rekrutmen tersebut bukan bagian dari program resmi PRIDE TRAINING CENTER.
“Lembaga kami adalah LPK, lembaga pelatihan kerja. Tugas dan fungsi kami membantu, mendidik, membekali dan menjembatani pencari kerja. Untuk menjanjikan seseorang pasti diterima bekerja itu tidak boleh,” tegasnya.
PRIDE TRAINING CENTER, lanjut Ony, selama ini fokus pada program pendidikan dan pelatihan, khususnya bidang Aviasi dan Hospitality.
Informasi “A1” Disebut Berasal dari Astrak
Ony kemudian diperkenalkan kepada seseorang bernama Astrak. Menurut dia, Astrak secara berulang menyampaikan informasi mengenai peluang atau kebutuhan tenaga kerja melalui komunikasi WhatsApp.
Informasi tersebut disebut mencakup sejumlah instansi, termasuk kementerian, BUMN, BIN, TNI dan Polri.
“Informasi tersebut disampaikan secara masif kepada kami melalui WhatsApp. Disebut ada peluang di kementerian, BUMN, bahkan BIN, TNI dan Polri,” ungkap Ony.
Ia menegaskan Astrak bukan bagian dari struktur PRIDE TRAINING CENTER.
“Beliau di luar lembaga kami. Hanya rekan dan kenalan. Kebetulan menurut informasi yang disampaikan kepada saya, beliau memiliki akses informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja,” katanya.
Menurut Ony, keyakinannya terhadap informasi tersebut semakin kuat setelah Astrak berulang kali menyebut posisi yang ditawarkan sebagai posisi “A1”.
Astrak juga disebut pernah mengirimkan sejumlah foto dokumentasi yang menurut penjelasan yang diterima Ony merupakan dokumentasi kegiatan bimbingan dari instansi terkait.
“Saya pernah bertanya, bagaimana kalau anak ini tidak lolos? Beliau menyampaikan jangan khawatir, karena disebut posisinya A1. Bahkan pernah disampaikan kalau tidak sesuai dengan yang dijanjikan, uang bisa dikembalikan, bahkan pernah disebut dua kali lipat secara lisan,” ungkap Ony.
Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan informasi yang disampaikan Astrak kepadanya, bukan jaminan penerimaan kerja dari PRIDE TRAINING CENTER.
Customer yang Tidak Memenuhi Kualifikasi
Ony menjelaskan, PRIDE TRAINING CENTER telah berdiri sekitar 13 tahun dan memiliki program diklat reguler dengan persyaratan tertentu.
Sebagian masyarakat, kata dia, mengetahui lembaga tersebut melalui alumni maupun keluarga peserta sebelumnya.
Ketika terdapat orang tua atau customer yang datang mencari pekerjaan tetapi tidak memenuhi kualifikasi program diklat reguler, Ony mengaku menyampaikan informasi mengenai peluang kerja yang sebelumnya diterimanya dari Astrak.
“Saya sampaikan bahwa ini ada informasi, tetapi di luar kelembagaan kami. Saya juga selalu mengatakan bahwa ini ada biayanya. Kalau berminat silakan, kalau tidak juga tidak apa-apa,” jelasnya.
Ony menegaskan tidak pernah memaksa customer untuk mengikuti proses tersebut.
Dana Customer Disebut Diteruskan
Mengenai adanya customer yang menyerahkan sejumlah uang, Ony mengatakan dana tersebut diserahkan melalui dirinya karena customer mengenal dan mempercayai PRIDE TRAINING CENTER.
Namun, menurut Ony, dana tersebut kemudian diteruskan kepada Astrak.
“Setelah orangnya pulang, saya langsung menghubungi Pak Astrak. Saya sampaikan, ini orangnya mau yang ini seperti yang jenengan tawarkan, lalu tahapannya seperti apa. Jawabannya, nanti anaknya sendiri yang akan diinformasikan,” katanya.
Ony mengaku selalu mengingatkan Astrak mengenai kepercayaan orang tua yang menitipkan anak mereka.
“Saya selalu sampaikan, Pak, ini anak saya. Saya titip, tolong berhasilkan anak tersebut sesuai dengan apa yang Bapak sampaikan,” ujarnya.
Ia juga menyatakan memiliki bukti transaksi dan rekening koran terkait aliran dana.
“Kalau transfer, sekitar 95 persen melalui transfer. Bukti-buktinya ada, rekening koran juga sudah saya print,” katanya.
Tidak Terlibat Langsung dalam Seleksi
Ony menegaskan dirinya tidak terlibat langsung dalam proses seleksi, tes maupun pelaksanaan rekrutmen.
Menurut dia, proses tersebut dilakukan oleh Astrak dan pihak yang berada dalam timnya.
Customer disebut sempat mengikuti proses di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Makassar, Bandung, Malang dan Purwokerto.
“Proses seleksi dan segala macamnya dilakukan oleh pihak mereka. Saya tidak terlibat langsung,” tegasnya.
Persoalan kemudian diketahui ketika sejumlah customer kembali datang dan menyampaikan bahwa pekerjaan yang sebelumnya diinformasikan ternyata belum mereka dapatkan.
Ibu Ony Laporkan Astrak ke Polda Jatim
Penasihat hukum Ony, Andi Muhammad Amhar Asri, S.H., menegaskan posisi kliennya perlu dilihat secara utuh dalam rangkaian persoalan tersebut.
Menurut Andi, Ony tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga telah menempuh langkah hukum terhadap Astrak.
“Perlu kami garis bawahi bahwa klien kami juga merupakan pihak yang merasa dirugikan oleh saudara Astrak,” kata Andi.
Ia menjelaskan, Astrak disebut berulang kali memberikan informasi kepada Ony melalui WhatsApp mengenai peluang rekrutmen dan menyampaikan klaim mengenai posisi “A1”.
“Klien kami akhirnya percaya dengan informasi tersebut dan kemudian menyampaikannya kepada customer yang datang,” jelasnya.
Dalam proses selanjutnya, customer disebut mengikuti sejumlah tahapan di berbagai daerah. Namun, pekerjaan sebagaimana informasi awal tidak terealisasi.
“Program tersebut kemudian tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan dan orang tua atau customer menagih uang kepada klien kami,” ujarnya.
Ada Perjanjian dengan Customer
Andi juga menyoroti keberadaan perjanjian yang dibuat Ony dengan customer.
Menurut dia, perjanjian tersebut merupakan bentuk upaya kliennya memberikan kepastian administrasi kepada customer yang mempercayakan proses tersebut kepadanya.
“Kalau memang klien kami memiliki niat melakukan penipuan, tidak mungkin dibuat perjanjian. Bahkan ada tanda terima. Klien kami justru berupaya menjaga kepercayaan dari orang tua customer yang menitipkan putra-putrinya untuk dijembatani,” katanya.
Dalam perjanjian tersebut, lanjut Andi, terdapat ketentuan mengenai pengembalian dana apabila peserta tidak lolos.
Menurut Andi, Astrak mengetahui adanya perjanjian tersebut, meskipun tidak menjadi pihak yang menandatangani perjanjian.
“Bukti transfer dan bukti komunikasi kepada saudara Astrak lengkap. Namun untuk saat ini belum bisa kami buka seluruhnya karena proses pelaporan klien kami sedang berjalan di Polda Jawa Timur,” katanya.
Laporan ke Polda Jatim
Andi menyebut pihak Ony telah membuat laporan ke Polda Jawa Timur pada 19 Juli 2026 terkait dugaan penipuan yang diduga dilakukan Astrak.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/978/VII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2026, Ony juga disebut telah mendatangi DPR RI Komisi III untuk menyampaikan pengaduan dan mencari keadilan terkait persoalan tersebut.
Dengan adanya laporan dari pihak Ony maupun laporan yang disebut dibuat oleh customer, Andi meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti.
PH: Jangan Giring Opini
Andi menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin perkara tersebut diselesaikan melalui opini publik.
“Sebagai penasihat hukum Ibu Ony, kami perlu meluruskan konstruksi perkara ini agar tidak terjadi penggiringan opini yang merugikan klien kami,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan informasi mengenai kuota rekrutmen dan klaim posisi “A1” berasal dari Astrak berdasarkan komunikasi yang diterima kliennya.
“Klien kami bertindak atas dasar iktikad baik untuk memfasilitasi informasi bagi warga yang membutuhkan pekerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Andi An Alsa Erhanrassya, S.H., anggota tim penasihat hukum Ony, menambahkan bahwa kliennya tidak melarikan diri maupun lepas tangan ketika persoalan tersebut muncul.
“Beliau justru proaktif mendatangi saudara Astrak dan berkoordinasi dengan tim Polda Jatim. Kami sangat menghormati proses hukum di kepolisian dan akan kooperatif membuka fakta secara terang benderang,” katanya.
Alsa berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.
“Kita semua harus bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap fakta mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam persoalan ini dapat diungkap secara terang benderang,” pungkasnya.
Kuasa Hukum: Jangan Sebarkan Informasi yang Belum Terverifikasi
Andi An Alsa Erhanrassya, S.H., mengimbau seluruh pihak, termasuk mereka yang merasa dirugikan, untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk siapa pun yang menjadi korban, perlu diingat bahwa klien kami juga merasa menjadi korban dari pihak yang memberikan informasi dan janji mengenai pekerjaan tersebut. Kami mengimbau semua pihak bersabar dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati kebebasan masyarakat menyampaikan pengaduan maupun informasi, tetapi meminta agar tidak menyebarkan tuduhan atau informasi yang belum terverifikasi.
“Namun apabila terus dilakukan penyebaran informasi yang tidak jelas dan merugikan nama baik klien kami, dengan terpaksa kami selaku kuasa hukum akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bersangkutan,” tegasnya.
Pihak Ony menyatakan siap memberikan bukti, dokumen, rekaman komunikasi, bukti transaksi maupun keterangan yang diperlukan penyidik.
Sementara terkait laporan customer terhadap Ony, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
Mereka berharap penyidik dapat melihat perkara secara utuh, termasuk hubungan komunikasi antara para pihak, aliran dana, perjanjian, proses rekrutmen, serta peran masing-masing pihak sebelum menentukan kesimpulan hukum.
Perlu ditegaskan, seluruh keterangan mengenai peran Astrak, aliran dana, klaim posisi “A1”, maupun dugaan kerugian dalam perkara ini merupakan keterangan dari pihak Ony dan penasihat hukumnya. Benar atau tidaknya dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya.
Menutup keterangannya, Andi Muhammad Amhar Asri, SH menambahkan, untuk siapapun yang menjadi korban perlu di ingat bahwa klien kami juga korban dari makelar yang menjanjikan harapan palsu, jadi kami himbau agar semua pihak bersabar dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung, namun jika terus melakukan fitnah yang tidak jelas infonya dengan terpaksa kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum lebih lanjut kepada pihak-pihak dimaksud.(ali)

