Kedapatan Membawa Sajam, Pria Asal Madura Diringkus Polres Tanjung Perak

0 241

SURABAYA, Lenzanasional – Seorang pengendara berinisial MS ( 32) warga Jalan Genting Tambak Dalam Surabaya diamankan Polisi.

Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dengan panjang 25 centimeter warna putih gagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya.

Hal itu diketahui saat MS mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah terjaring razia tim gabungan Polres Tanjung Perak didepan Pos Polisi Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya Sabtu (03/06/2023) malam.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina menjelaskan, jika penangkapan bermula saat MS mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dari arah Surabaya.

Sesampainya didepan Pos Polisi Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya, MS dihentikan oleh petugas yang melaksanakan giat razia dan menanyakan kelengkapan surat kendaraannya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan senjata tajam (sajam) jenis pisau sepanjang 25 centimeter,” kata AKBP Herlina kepada awak media Senin (05/06/2023).

Dia (MS) kemudian dibawa oleh petugas Reskrim ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, MS warga asal pulau Madura itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan pidana 5 tahun penjara,” tutup Herlina.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com