Kolaborasi Polda Jatim Bersama Polres Kediri Bongkar Komplotan Produksi Upal

0 141

Surabaya, Lenzanasional.com Dirreskrimsus Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Kediri berkolaborasi membongkar peredaran uang palsu (upal) di wilayah Jawa timur. Alhasil, sebelas tersangka berhasil diamankan. Antara lain, M (52) asal Kediri, HFR (38) asal Sulawesi, DAN (44), R (41), S (58), S (52) dan FF (37) semua warga Jabar, ABS (38), W (41), S (47) serta SD (48).

Berdasarkan data yang diterima wartawan, tersangka SD merupakan ASN di Pemkab Grobogan sebagai pendana produksi uang palsu. Semuanya warga Jateng, dari keseluruhan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 800 Juta.

Dalam wawancaranya, Kapolda Jawa timur Irjen Pol Toni Harmanto mengucapkan, terima kasih kepada Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho dan juga kepada Budi Hanoto kepala perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur yang telah datang di kegiatan Press Release di Mapolda Jatim. Kamis (3/11/22).

Disisi lain, Budi Hanoto dari Bank Indonesia mengucapkan, terima kasih kepada jajaran Polri terutama Polda Jawa Timur dan Polres Kediri atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan peredaran uang palsu ini yang terjadi di wilayah Jawa Timur.

“Sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 ini tentang mata uang rupiah itu satu-satunya alat yang sah untuk pembayaran transaksi pembayaran dan rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara bagaimana simbol-simbol negara yang lain oleh karena itu kita wajib menghormati dan melindungi ya dan membuat dan supaya dengan adanya seperti kayak gini pengedaran uang palsu,” ucapnya.

Dikatakannya, tentu kami akan mendukung kolaborasi sinergi dengan Kapolda Jatim dengan memberikan sebuah sosialisasi juga siap untuk menjadi saksi ahli.

Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, bahwa tersangka FF, W, S , MS, SE memproduksi uang rupiah palsu dari proses persiapan alat produksi serta mengedarkan uang rupiah palsu dilakukan oleh tersangka sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022.

“Hal tersebut dilakukan di tempat produksi di Jalan Cigugur Girang Kampung Cipanjak, Bandung barat. Untuk pembelian alat alat mesin produksi dilakukan oleh Tersangka S masuk daftar pencarian orang (DPO) dan pembayaran dilakukan oleh tersangka FF,” sambungnya.

Masih kata Kapolres, Tersangka W dan R bertugas untuk mengedarkan uang palsu kepada tersangka DAN, ABS serta HFR dan tersangka SD sebagai pendana.

Dari tangan tersangka, kata Agung, petugas mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp 808 jt serta uang siap edar senilai Rp 405 jt dan uang palsu dalam proses penyelesaian senilai Rp 402 Juta.

“Para tersangka ini kami tangkap ditempat yang berbeda-beda serta berkat laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di Kediri,” pungkasnya.

Ditambahkannya, Pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Yakni, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com