Kurir Shabu Jaringan Lapas Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0 131

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap kurir narkotika jenis sabu di daerah Mojosari Kabupaten Mojokerto pada hari Rabu, (09 Juni 2021) yang lalu.

Diketahui tersangka yang ditangkap petugas berinisial WA berusia 28 warga Sidoarjo dan kesehariannya sebagai pengangguran.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri , S.I.K., M.H., penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil pengembangan jaringan Lapas Jawa Timur dan mendapati informasi adanya peredaran gelap narkotika di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Kemudian dari anggota kami melakukan penyelidikan, profilling dan pembuntutan terhadap tersangka, lalu informasi tersebut ditindak lanjuti dan kita berhasil melakukan penangkapan pada hari itu juga terhadap tersngka dan kebetulan pada saat itu yang bersangkutan sedang asik bermain Hp,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri , S.I.K., M.H., Rabu (16/06/2021).

Tersangka WA saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti dengan berat total ± 32,62 gram dan Ganja berat Total : ± 2.694,7 gram, Obat Keras (pil koplo) Total keseluruhan 40.000 (empat puluh ribu) Butir, dan 100 butir Psikotropika jenis Alprazolam.

Setelah diintrogasi, tersangka WA mengaku pada 18 Maret 2021 yang lalu telah menerima narkotika jenis Ganja di Pasar Lawang, Malang. Sedangkan pil Alprazolam diterima pada tanggal 05 April 2021 di daerah Porong, Sidoarjo. Kemudian untuk narkotika jenis sabu dan pil koplo tersangka memperolehnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 di daerah Legundi, Krian.

“Kepada kami, tersangka mengaku diperintah Nando (Bandar) untuk meranjau dan mengirimnya kepada pelanggannya dengan diiming-imingi imbalan sebesar Rp. 200.000 hingga Rp. 400.000 setiap kali ngirim,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Ded)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com