Surabaya, Lenzanasional.com – Di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang ke 2. Polrestabes Surabaya bersama Polsek Gubeng menggerebek Depot Marlin yang bernuansa karaoke, pada hari Rabu, (27 Januari 2021), sekira pukul 18.30 Wib.
Dari pantauan wartawan Lenzanasional.com, terlihat depot Marlin yang berlokasi di Jalan Karang Menjangan Surabaya, dijaga ketat oleh polisi berseragam coklat dan preman.
Dari pantauan wartawan Lenzanasional.com, di lokasi terlihat beberapa karyawan maupun pengunjung serta pemilik depot marlin diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi S.IP S.I.K M.I. menyampaikan, Depot Marlin telah melanggar Perwali 67 dan langgar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).
“Begitu mendengar informasi depot Marlin buka, saya bersama anggota Polsek Gubeng melakukan penggerebekan dan pengamanan di lokasi tersebut,“ terang Palma.
Masih Kata Palma, Setelah pengamanan, diketahui Depot Marlin bernuansa Karaoke. Pasalnya di lokasi tersebut juga menyediakan Purel dan Minuman Bir Bintang.
Dari hasil kegiatan ini, polisi mengamankan 37 orang, baik pengunjung maupun karyawan beserta pemilik Depot Marlin dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut,“ tandasnya.
Kapolsek Gubeng juga mengungkapkan, keberadaan saya disini hanya mengamankan lokasi, kalau kegiatan ini dilaksanakan oleh Polrestabes Surabaya,“ tutur Palma.
Masih kata Palma, kegiatan ini dilaksanakan sesuai perwali 67 di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ). tentang pelarangan tempat hiburan beroperasional.
Selain itu, pemilik depot Marlin juga kita dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan di ruang reskrim dan sekaligus membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Ded/Red)