Lima Kali Beraksi di Kota Surabaya Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Satu Temanya Masih DPO

0 89

SURABAYA, Lenzanasional.com – kepolisian sektor Wonocolo, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaran bermotor yang kerap beraksi di beberapa TKP di kawasan Surabaya. Dia berinisial AKJ (26) asal bangkalan madura.

Kapolsek Wonocolo Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan penangkapan ini berdasarkan dari banyaknya laporan masyarakat yang diterimanya. Sehingga anggota tim anti bandit melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi sampai pelakunya berhasil ditangkap.

“Dari penangkapan tersangka kami juga mendapatkan keterangan bahwa pelaku tak hanya seorang diri. Dia bersama partnernya, GF yang kini masih dalam pengejaran.” Kata Bayu didampingi kanit Reskrim Iptu Sutrisno, Sabtu (06/05).

Lanjut, Bayu menjelaskan dalam operandinya tersangka ini saat itu bersama rekanya GF berangkat dari bangkalan madura menuju surabaya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat (sarana) dengan bermaksud mencari sasaran.

Sebelum berangkat para pelaku ini terlebih dulu dapat kabar dari seorang temanya yang ada di surabaya. bahwa di tempat yang sudah ditentukan ada sepeda motor milik korban yang terparkir dan tidak terkunci ganda.” Ungkapnya.

Setelah meraka mendapatkan target, maka keduanya mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T selanjutnya keduanya langsung kembali ke madura untuk menjual hasil curiannya.

“Sementara barang hasil curiannya menurut tersangka dijual dengan harga sekitar 2 sampai 3 juta. tergantung dari jenis motornya, Sementara hasil penjualan oleh tersangka di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan beli baju lebaran.” Ujarnya.

Masih kata Bayu, dalam hasil interogasi. tersangka juga mengaku bahwa mereka ini diketahui sudah lima kali beraksi di kota Surabaya. Namun hanya dua orang korban yang saat ini melaporkan. Dari dua TKP itu adalah di pabrik kulit jalan Wonocolo dan di Bendul Merisi No. 68 Surabaya.

“Setiap beraksi meraka berbekal kunci T dan sebuah senjata tajam jenis Clurit dan sarana sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk mencari sasaran di kota Surabaya.” Tambah.

Selain menangkap tersangka AKJ pihaknya juga memburu pelaku lainnya yaitu GF yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencurian orang (DPO) Sementara tersangka kini sudah ditahan Polsek Wonocolo Surabaya.

“Dari tersangka, AKJ kami juga mengamakan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis Clurit dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Putih yang digunakan sarana oleh pelaku.” Ujarnya.

Akibat dari perbuatanya, pria asal Desa morkepek Barat Kecamatan Labeng, Kabupaten Bangkalan ini akan terancam dua pasal yaitu, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 2 Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Tersangka kini akan merasakan dinginnya lantai penjara milik polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” Pungkasnya.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com