Melakukan Pengelapan Penjualan Velg dan Ban Zubairi Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

0 59

SURABAYA, Lenzanasional – Zubari divonis bersalah melakukan Penggelapan penjualan velg dan ban milik PT. Karya Marga Putra Trust dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukuk Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis, kemarin (04/01/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Hal sama yang diungkapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, juga menerima putusan dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Herlambang menyebutkan, bahwa terdakwa Zubairi bekerja sebagai sopir truk di PT. Karya Marga Putra Trust, mendapatkan perintah dari perusahaan melalui Djupriadi untuk ambil muatan dari Semarang untuk di kirim ke Teluk Lamong Surabaya. Sehingga berangkat dari Jalan Kalian Barat 55-0 Surabaya pukul 21.00 WIB sampai di Semarang pada hari Minggu, 25 Juni 2023 pukul 23.00 Wib. Lalu pada hari Senin,26 Juni 2023 pukul 06.00 WIB, mengambil muatan dari Semarang ke Teluk Lamong dan pada hari Selasa, 27 Juni 2023 sudah selesai mengirim muatan tersebut.

Namun, terdakwa habis itu langsung ke Jalan Arteri Porong Sidoarjo dengan tujuan menjual dan menukar velk dan ban. Jadi terdakwa menjual 9 velg dan 5 ban kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp 5,2 juta.

Setelah berhasil menjual velk dan ban tersebut, terdakwa langsung kembali ke garasi truk PT. Karya Marh Putra Trust dan tidak masuk kerja.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Karya Marga Putra Trust mengalami kerugian sebesar Rp 25.858.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com