Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ismail Marzuki Divonis 14 Bulan Penjara

0 76

SURABAYA, Lenzanasional – Wide Ismail Marzuki diputus Pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, terkait perkara penusukan Debt Collector FIF Erwin Saputra Simalango saat ditagih angsuran keterlambatan pembayaran sepada motor, oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (23/05/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sudar mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penusukan terhadap Erwin Saputra sebanyak 3 kali dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Suasana Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Melalui Video Call

 

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selana 1 tahun 2 bulan,” kata Hakim Sudar.

Atas putusan dari Majelis Hakim, baik dari JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” saut JPU Nurhayati di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan dari JPU. Sebelumnya JPU Nurhayati menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiyaan sebagai mana diatur Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa berawal ketika saksi Erwin yang merupakan Debt Collector di FIF mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penagihan angsuran kredit pembelian sepeda motor terdakwa yang mengalami keterlambatan pembayaran sebanyak 3 kali angsuran lalu terdakwa meminta tenggang waktu selama 2 hari untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada saksi Erwin,, namun ketika saksi Erwin menanyakan kepada terdakwa dimana keberadaan sepeda motor tersebut, terdakwa tidak mau menunjukkan keberadaan sepeda motor tersebut.

Sehingga terjadi perselisihan antara saksi Erwin dengan terdakwa yang menjadi pemicu emosinya terdakwa kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau dapur kemudian terdakwa menusukan pisau itu kearah tubuh saksi ERWIN sebanyak 3 kali yang mengenai lengan kanan saksi korban yang menyebabkan saksi korban kesakitan. Kemudian terdakwa langsung pergi dan membuang pisau tersebut kedalam selokan depan rumah terdakwa.

Akibat perbutan terdakwa saksi korban Erwin mengalami luka sakit pada lengan tangannya, berdasarkan surat visum et Repertum disimpulkan ditemukan luka terbuka multipel siku tangan kanan dan didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com