Menkumham : WBP Harus Lebih Terampil, Profesional, Serta Bersertifikat di Bidang Konstruksi

0 406

Nusakambangan,LenzaNasional.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), di Nusakambangan, Cilacap, pada Jumat (27/7) kemarin.

Nota Kesepahaman itu terkait Peningkatan Kapasitas Petugas dan WBP di Bidang Jasa Konstruksi, diharapkan para WBP dapat lebih terampil, bahkan menjadi profesional serta bersertifikat di bidang konstruksi. Hal tersebut dapat memberikan bekal kepada mereka, sehingga nantinya mereka siap dan mempunyai harapan hidup yang lebih baik ketika kembali ke lingkungan masyarakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa program tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Kerja sama kita untuk membina para napi dalam hal konstruksi dan pertukangan, dan ada beberapa yang sudah dilatih.

“Kita harapkan mereka dapat mendapatkan sertifikat, dan namanya masuk kedalam database LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi),” jelas Menkumham di Pulau Nusakambangan.

Baca : MoU Dengan Kemen-PUPR, Kemenkumham Siapkan Petugas & WBP di Bidang Jasa Konstruksi

Yasonna menegaskan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, telah berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan pendididikan khusus di bidang pertukangan dan bangunan dengan melibatkan pihak-pihak yang kompeten dan profesional baik dari instansi pemerintah, swasta, maupun perorangan.

“Komitmen kami untuk membuat pembinaan seperti itu, selain juga membangun lapas-lapas industri dan produksi, kita (juga) melatih para napi. Bantuan dari Bapak Menteri PUPR kita harapkan bisa kita aplikasikan di banyak daerah, bukan hanya di Nusakambangan,” harapnya.

Senada dengan pernyataan Yasonna, Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono, mengatakan WBP yang namanya masuk kedalam database LPJK diharap akan dapat membantu untuk mencari pekerjaan.

“Sertifikat itu nanti masuk dalam database tenaga kerja LPJK, jadi dimana saja bisa untuk mencari pekerjaan kalau sudah selesai menjalani masa (pidana)nya,” jelas Basoeki.

Tetapi hal yang utama, lanjut Basoeki, adalah kerja sama untuk melatih WBP, khususnya yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya. Tak hanya lapas-lapas di areal Pulau Nusakambangan, WBP di lapas seluruh 34 provinsi juga akan dilakukan kerja sama serupa.

“Nanti saatnya (WBP) keluar (masa hukuman) sudah punya keahlian, khususnya untuk keahlian jasa konstruksi dan itu bersertifikat,” ucap Basoeki.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, menjelaskan bahwa WBP yang telah memiliki keterampilan akan didorong untuk menjadi pioneer dalam melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti memperbaiki atau membangun fasilitas umum seperti rumah ibadah, taman terbuka, tempat pendidikan dll.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi usaha dalam menyadarkan mereka agar dapat menjadi warga negara yang baik sehingga menimbulkan rasa turut bertanggung jawab dalam usaha bersama membangun bangsa dan negaranya,” jelas Utami.

Nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Kemenkumham dan Kementerian PUPR, lanjut Utami, memiliki beberapa sasaran strategis, seperti diantaranya memberikan fasilitasi peningkatan kapasitas bagi petugas pemasyarakatan dan WBP di bidang jasa konstruksi.

“Selain itu juga dapat memanfaatkan teknologi bidang ke-PUPR-an di lingkungan pemasyarakatan,” tutup Utami.

Penandatangan nota kesepahaman tersebut merupakan wujud dari tanggung jawab bersama terhadap proses pembinaan yang integral untuk meningkatkan pembinaan kemandirian bagi WBP. Kerja bersama dibidang pelatihan jasa konstruksi ini juga diharapkan dapat membangun citra positif atas berbagai upaya pembinaan yang telah dilakukan.

“Sekaligus juga sebagai perekat misi antara Kementerian PUPR dan Kemenkumham terkait sinergitas dalam menyiapkan masyarakat yang tangguh, berketerampilan, dan memiliki produktifitas tinggi yang siap berkompetisi di bidang jasa kontruksi,” tandas Utami. (LN/Red).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com