Menunggu Pembeli di Samping SPBU Jalan Arjuno, Seorang Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

0 210

SURABAYA, Lenzanasional – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap EW, (41), seorang pria warga Kedung Klinter Surabaya pengedar narkotika di samping SPBU Jalan Arjuno Surabaya, pada Sabtu (22/07/2023) malam.

Dari tangan pria pekerja serabutan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi sebanyak, tiga poket sabu 5.16 gram, 104 butir pil Ekstasi dan 85 Pil Erimin.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa tiga poket sabu 5.16 gram, 104 butir pil Ekstasi dan 85 Pil Erimin, siap edar telah diamankan di Satnarkoba Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Jumat (18/08/2023).

Diungkapkannya, tersangka berhasil ditangkap, setelah anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan transaksi narkoba di samping SPBU Jalan Arjuno Surabaya, yang sangat meresahkan warga setempat. Atas informasi tersebut, anggota langsung turun melakukan penyelidikan.

“Saat berada di lokasi, petugas mengintai keberadaan pelaku sesuai dengan TO yang dicirikan, dan mengetahui jika pelaku EW sedang berada di samping SPBU, sekitar pukul 21.00 WIB petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku yang sedang menunggu pembeli,” paparnya.

Tanpa perlawanan, sambung Kasat, EW berhasil diamankan. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan delapan paket sabu 104 butir pil Ekstasi dan 85 pil erimin, yang dibungkus plastik klip. Selain narkotika, petugas juga berhasil mengamankan tiga skrop plastik, satu timbangan elektrik, satu sendok plastic, satu buku tabungan BCA, satu unit handphone realme, dan dua handphone Xiaomi.

“Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tiga poket sabu 5.16 gram, seratus empat butir pil ekstasi dengan total 38,3 gram dan 849. Atas barang bukti itu, maka tersangka langsung kita giring ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya

Ditambahkan Daniel, dari hasil interogasi, tersangka mengaku dua kali membeli barang haram itu dari seorang bandar RONALD (DPO) awalnya pada Rabu 8 Februari 2023 dengan cara di ranjau di sekitar lumpur Lapindo Jl. Raya Porong Sidoarjo kemudian pada Jum’at 12 Mei 2023, di ranjau di samping kali Jl. Asemrowo Surabaya.

Atas perbuatannya pelaku EW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com