Menyimpan Sabu Didalam Saku Jaket, Pengedar Narkoba di Surabaya Diringkus Polisi

0 161

SURABAYA, Lenzanasional – Baru saja ambil Ranjau di Suramadu, Diringkus Polisi. Pria asal Jalan Kedurus Sawah Gede I, Karang Pilang Surabaya ditangkap polisi. Penangkapan terhadap pelaku inisial AW (41) dilakukan setelah dia diketahui memiliki Narkotika jenis sabu.

Aksi ketiga kalinya ini, tersangka AW dibekuk oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam penggeledahan didapati barang bukti berupa 6 poket plastik sabu dengan berat masing-masing ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, dan ± 1,06 gram beserta bungkusnya.

Total sabu seberat ± 2,36 gram, turut pula diamankan timbangan elektrik, 5 bendel klip plastik transparan, sekrop, dan handphone.

Mewakili Kombes Pol Pasma Royce, Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Senin 14 Agustus 2023, kurang lebih pukul 21.00 WIB, di Jalan Kedurus Sawah Gede, Karang Pilang, pelaku diamankan.

“Tersangka AW, diringkus dalam kamar kos lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu,” jelas Daniel, Jumat (8/9/2023).

Narkotika jenis sabu itu ditemukan oleh petugas Polisi didalam saku jaket yang tergantung di gantungan tembok kamar kosnya.

Tersangka AW mengaku, membeli barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dari Saudara AB (DPO) pada Selasa, 08 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau di pinggir Jembatan Suramadu arah Madura yang diletakkan begitu saja di pinggir jalan.

Awalnya ranjau berisi ± 15 gram narkotika jenis sabu, dibeli seharga Rp. 900.000, pergram dan total sabu seharga Rp. 13.500.000, dan baru dibayar sebesar Rp. 5.000.000, melalui transfer melalui ATM Bank daerah Wiyung Surabaya.

rekening BCA milik Saudara AB sedangkan sisanya sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)

“Sisa utang akan dibayar jika barang berupa narkotika jenis sabu tersebut laku terjual semuanya,” imbuh Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka AB mengaku bahwa menjual narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 200.000, perbungkusnya. Sedangkan untuk narkotika jenis sabu sebesar ± 1 gram dijual sebesar Rp. 1.000.000, perbungkusnya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk penyidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Tesangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com