Merasa Dipermainkan dan Dirugikan Showroom Otomart 286, Denny Mengadu ke YLPK Jatim

0 129

SURABAYA, Lenzanasional – Denny (25), akhirnya mengadu ke kantor Yayasan Lembaga Perlindungan Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim di Jalan Gayungsari Surabaya (Museum NU), Jumat (10/2/2022).

Pengaduan ini dilakukan buntut dari uang milik warga Tanah Merah Surabaya yang juga Saudara kandung salah satu wartawan Pokja Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 1 juta yang digunakan sebagai DP (Down Payment) atau uang muka tidak dikembalikan oleh pihak showroom mobil bekas Otomart 286 yang berada di Jalan Kenjeran. Lantaran, membatalkan membeli mobil.

 

 

Kedatangan pemuda yang kesehariannya berjualan telur ini ditemui dan dilayani dengan baik oleh Ketua YLPK Jatim, Drs. M. Said Sutomo dan Sekretaris, Mukharrom. Setelah mendengarkan secara seksama kronologis kejadian dari Denny sekaligus bukti dokumen atau perjanjiannya, Said Sutomo meminta Denny mengisi form pengaduan.

“Secepatnya kami akan menyurati pelaku usaha showroom mobil Otomart 286 Kenjeran, karena mereka sudah dapat diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) RI Nomor 8 Tahun 1999,” tegas Said, panggilan karibnya.

UUPK ini menurut Said mengatur ketentuan tentang pencantuman klausala baku. Ia memaparkan dalam Pasal 18 ayat 1 huruf c UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausa baku pada setiap dokumen dan perjanjian. Selanjutnya kata Said, pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli oleh konsumen.

“Sudah jelas ada dugaan pelanggaran itu. Mereka (Otomart 286) menolak mengembalikan uangnya konsumen itu sudah melanggar,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) RI tersebut.

Lantas ia menjabarkan sanksi buat pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu adalah saksi pidana yang ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Dia berpendapat dokumen atau perjanjian yang dimiliki oleh Denny sudah cukup, bahwa pelaku usaha dalam hal ini sebelumnya memberikan keterangan bagaimana klausa baku ini dibuat.

“Pertama harus diperiksakan atau diteliti di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen),” bebernya.

Menurutnya, BPSK adalah satu lembaga yang diamanatkan oleh UUPK sebagai Lembaga yang punya hak meneliti bahwa klausa baku ini perjanjian atau tulisan yang tidak mengembalikan uang konsumen sudah sesuai UU atau tidak.

“Kalau tidak sesuai ya tidak boleh, dilarang perjanjian ini,” tandasnya.

Dikonfirmasi apakah tanda terima yang diterima Denny ini masih sepihak, Said memastikan memang sepihak, karena semua klausa baku itu sepihak.

“Tadi mas Denny sampaikan meminta uangnya kembali sebelum jatuh temponya berakhir,” tuturnya mengutip keterangan dari Denny.

Ia menambahkan kalau memintanya setelah tanggal jatuh tempo berakhir masih menjadi perdebatan sengit, sebab pelaku usaha tersebut beralasan sudah lewat tanggal.

“Meskipun begitu, menurut UU tetap dikatakan sebagai suatu pelanggaran,” ujarnya mengingatkan.

Menyikapi permasalahan Denny dengan showroom mobil Otomart 286 ini, Said berharap semua pelaku usaha punya itikad baik, tidak boleh punya akal-akalan seperti ini. Ia juga menghimbau pelaku usaha tidak bole membuat satu itikad yang tidak jujur.

Itikad baik lanjutnya bisa diukur jika orang itu dalam melakukan usaha tidak hanya mementingkan keuntungannya sendiri, tetapi juga harus mementingkan orang lain dan kepentingan umum.

“Kalau ini pelaku usaha sudah mementingkan dirinya sendiri. Manfaat orang lain tidak digunakan dan tidak dipikirkan,” sentilnya.

Said menyampaikan kalau memang pelaku usaha ini tidak mau menyerahkan uang milik Denny, maka bisa ditempuh upaya hukum. Tapi menurutnya, kalau sudah memberikan atau mengembalikan uang asal nanti dibuat perjanjian tidak menggugat, konsumen sudah tidak mempunyai hak untuk menggugat.

Diminta pendapat keputusan Denny membatalkan pembelian unit mobil apakah showroom mobil itu dirugikan?, Said malah balik bertanya, kerugiannya apa dan ukurannya seperti apa?.

“Test drive itu pelayanan. Misalnya orang beli rambutan, masak beli rambutan orang tidak boleh ngicipi?, khan bolehnya,” terangnya memberi perbandingan.

Konsumen kata Said punya hak mencoba barang dan atau jasa dan pelaku usaha harus memberikan peluang atau kesempatan tersebut kepada konsumen, karena itu sebagai suatu pelayanan dalam membangun kepercayaan.

“Bahwa yang dijual itu benar-benar bagus, UU sudah mengatur begitu,” pungkasnya menutup perbincangan.

Sebelumnya, bos Otomart 286 Soebiantoro Kusumo Tedjo alias Yueka ketika dikonfirmasi sejumlah media, Rabu (8/2/2023) enggan menanggapi keluhan Denny ketika hendak membeli mobil di tempatnya.

“Saya tidak urusan dengan bapak-bapak. Yang bersangkutan saja suruh kesini. Saya juga wartawan pak,” ketusnya saat ditemui di ruang kerjanya, sambil memamerkan kartu pers dari salah satu media siber dan kartu Anggota Koperasi Garnisun.

Ucapan Yueka kalau dirinya wartawan ternyata bohong. Hal in diungkap Dedik Sugianto, Pimpinan Redaksi salah satu media siber yang disebut Yueka sebagai bosnya di Wartawan.

“Bukan Wartawan saya. Silahkan ditulis,” tegas Dedik, Rabu (8/2/2023) malam sewaktu dikonfirmasi di kantornya Jalan Kedung Anyar. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com