Nicolas Vinshensius Lillung akhirnya divonis selama 4 bulan 15 hari penjara. Karyawan toko makanan hewan itu dinyatakan terbukti menggelapkan makanan kucing senilai Rp 375 ribu.
4 Bulan 15 Hari Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







