SURABAYA , Lenzanasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan tahanan
4 Miliar
Tipu Rp 7,4 Miliar, Direktur PT Gajah Mada Abdi (GMA) Hanya Diputus 15 Bulan Penjara
Pasalnya, terdakwa telah merugikan PT Tunas Mobilindo Perkasa (PT TMP) sebesar Rp. 7.470.000.000 oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (09/02/2022).
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









