Nicolas Vinshensius Lillung akhirnya divonis selama 4 bulan 15 hari penjara. Karyawan toko makanan hewan itu dinyatakan terbukti menggelapkan makanan kucing senilai Rp 375 ribu.
Akibat Gelapkan Uang Rp 357 Ribu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







