Andrian Suwiji diduga melakukan perbuatan tidak senono kepada adik kandungnya bernisial SS, hingga melahirkan seorang anak laki-laki. Guna membuat terang benerang kasus ini, SS melalaui kuasa hukumnya Ennyk Widjaja dan Naity Charolin mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk dilakukan tes DNA ulang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Andrian Digugat PMH di PN Surabaya Oleh Adik dan Ibunya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







