Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus seorang babysitter yang mencekoki bayi berusia dua tahun dengan obat keras penggemuk badan. Penyerahan tahap II dengan tersangka berinisial NR dilakukan pada Senin (25/11).
Babysitter di Surabaya Didakwa Mencekoki Bayi dengan Obat Keras Penggemuk Badan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







