Sidang perkara pidana membawa senjata tajam jenis Clurit Panjang 140 cm, dipakai untuk tawuran antar perguruan silat, tidak menemukan lawan yang mengeroyok,justru apes diciduk polisi patroli malam hari, dengan Terdakwa Priya Hadi Gunawan bin Tarsono, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Senin (03/06/2024).
Bawa Celurit Panjang 140 Centimeter Kondisi Berkarat Priya Hadi Gunawan Divonis 12 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







