Sidang perkara pidana membawa senjata tajam jenis Clurita Panjang 140 cm, dipakai untuk tawuran antar perguruan silat, tidak menemukan lawan yang mengeroyok,justru apes diciduk polisi patroli malam hari, dengan Terdakwa Priya Hadi Gunawan bin Tarsono, dipimpin ketua majelis hakim Mangapul, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Senin (27/05/2024).
Bawa Celurit Panjang 140 Centimeter Untuk Tawuran
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







