Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 2 poket (2,200 gram dan 0,029 gram)membeli dari Tuyul (DPO) secara ranjau di di Jalan Raya Gedangan Wedi Sidoarjo, seharga 2,5 juta, yang akan dijual kembali kepada para budak sabu, dengan Terdakwa Mas’Ulum Ardiansyah alias Osek bin Tiwan, dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (05/06/2024).
Beli Sabu Ranjauan dari Tuyul DPO Terdakwa Mas “Ulum Ardiansyah Bablas di Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







