Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2 gram seharga 1,8 juta,, dibeli dari Budi (buronan), oleh terdakwa dibagi menjadi 11 poket siap dijual, dengan Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (29/05/2024).
Beli Sabu Untuk Dijual Lagi Terdakwa Subagio Divonis 7 Tahun dan Zainudin Divonis 6 Tahun Penjara di PN Surabaya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







