Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Timur, mulai 1 November 2024 memberlakukan kebijakan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, pemohon SIM—baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan—diharuskan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan atau program jaminan kesehatan nasional lainnya.
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SIM di Satpas Colombo
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







