Terdakwa Aiptu Irfan Firdian dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dinyatakan Bersalah Melakukan PKDRT
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







