Surabaya,Lenzanasional.com – Karimullah alias Ucok diputus bersalah melanggar Pasal Pasal 103 huruf
Diputus 2 Tahun 9 Bulan Penjara Dan Denda Rp 100 Juta Terdakwa Karimullah Menyatakan Pikir Pikir
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







