Pasalnya, terdakwa telah merugikan PT Tunas Mobilindo Perkasa (PT TMP) sebesar Rp. 7.470.000.000 oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (09/02/2022).
Direktur PT Gajah Mada Abdi (GMA) Hanya Diputus 15 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







