Terdakwa Aiptu Irfan Firdian dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dituntut 4 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







