Sidang perkara pidana, menempati bangunan atau rumah di jalan Jemurwonosari Buntu 14, Wonocolo Surabaya, seluas 21m2, yang bukan haknya, tidak mau pergi saat pemiliknya menyuruh pergi, yang sebelumnya tidak mengenal atau ada hubungan saudara atau suatu perjanjian, dengan Terdakwa Moch Ghufron (62) tidak dilakukan penahanan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Diusir Pemiliknya Tetap Dablek Menempati Rumah Yang Bukan Haknya Terdakwa Ghufron Dihukum 6 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







