Edarkan Ganja Dengan Imbalan Rp 250 Ribu, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan bahwa Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11) dan Rabu (20/11), di Jl. Petemon Timur dan Jl. Raya Lontar, Surabaya. Kedua tersangka, yakni NAPS (24) dan AA (23), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.Kamis, (28/11/2024).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.