Jajaran Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Patianrowo. Dua orang tersangka dan barang bukti berupa 9.971 butir pil dobel L berhasil diamankan dalam dua operasi yang digelar pada Selasa (7/1/2025).
Dua Pengedar Ditangkap
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






