Dua pengunjung Kafe Alexa di Surabaya, Rangga Dimas Husaini dan Oktan Dio Alif Utama, divonis bersalah atas kasus pengeroyokan terhadap Ricky Dharma Wangsa. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alex Adam Faizal, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada kedua terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/12/2024).
Dua Pengunjung Kafe di Surabaya Dipenjara 6 Bulan Akibat Kasus Pengeroyokan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







