Dua Satpam Terbukti Mencuri 24 Botol Pil Koplo di Gudang BB Kejari Perak dan Mengedarkannya, Terdakwa Surya Putra Divonis 3 Tahun 2 Bulan dan Dwi Luki 3 Tahun 6 Bulan Penjara 

Sidang perkara pidana, peredaran obat keras warna putih logo “LL” ( double L), sebanyak 24 botol ( 24 ribu butir), yang diambil sebanyak 3 kali di Gudang No. 300 Terminal Mirah Jl. Perak barat Surabaya, merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan Terdakwa Surya Putra Perdana bin Supriyono, dan Terdakwa Dwi Luki Firmansya Kushartanto bin Kusharsoyo, sebagai Satpam gudang tersebut,diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.