Sengketa tanah tambak di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo kembali memanas setelah munculnya gugatan konsinyasi yang diajukan oleh Puji Lestari, atau yang dikenal sebagai Ririn. Abdul Malik, kuasa hukum ahli waris H. Djen, menilai langkah yang diambil Ririn ini sebagai tindakan “konyol” dan terkesan dipaksakan.
Duga Ada Permainan di Balik Konsinyasi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






