Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan bahwa Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11) dan Rabu (20/11), di Jl. Petemon Timur dan Jl. Raya Lontar, Surabaya. Kedua tersangka, yakni NAPS (24) dan AA (23), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.Kamis, (28/11/2024).







