Sidang perkara penipuan, dengan modus kepada korbannya mempunyai uang Dollar $1000, korban terperdaya saat berkenalan hingga kena gendam,HP korbannya berhasil di embat di lantai 3 Royal Plaza, dengan Terdakwa Emanuel Berek anak dari Firminus Namehat, dipimpin ketua majelis hakim Darwanto, ruang Tirta 1 PN Surabaya, secara Vidio Call.
Gendam Penumpang Di Angkot Terdakwa Emanuel Berek Dituntut 10 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







