Gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya terhadap Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) pakuwon centre Tunjungan Plaza 5 sby dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan atas gugatan dengan No. 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby tertanggal 5 April 2024 itu diputuskan oleh Hakim Darwanto di Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 13 Juni 2024.







