Juru tagih kartu kredit Bank BNI cabang Graha Pangeran Surabaya, yakni, Rihat Rico Sihite dan Rodearma Silalahi terpaksa duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa lantaran, diduga menggunakan kekerasan saat melakukan tagihan terhadap Kho Boen Tjang.
Gunakan Kekerasan Kepada Debitur
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







