Manager PT. Hyper Mega Shipping (HMS) Gusti Putra Dimaz dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, karena diduga melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (27/10/2022).
Gusti Putra
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







